Visi yang ingin dicapai yaitu “ Terwujudkan Banyuwangi yang Maju, Sejahtera, dan Berkah untuk Semua”.
Misi :
“Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan”
"Meningkatnya Taraf Kesejahteran Sosial Masyarakat"
Tugas dan Fungsi :
a. Penjabaran rincian tugas pokok dan fungsi organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan. Dalam Perbup disebutkan bahwa tugas pokok Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perikanan.
Sedangkan fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi adalah :
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan serta kelompok usaha pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan serta kelompok usaha pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan serta kelompok usaha pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil;
d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur unit organisasi di lingkungan Dinas;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugasnya.