Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


 

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaanperikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan serta kelompok usaha pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan serta kelompok usaha pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil;

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan serta kelompok usaha pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil;

d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur unit organisasi di lingkungan Dinas;

e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas;

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugasnya.

 

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan :

https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_41_TAHUN_2024_Dinas_Perikanan.pdf